Abstract :
Penulisan ini berjudul Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Terhadap Upah Pekerja Yang Tidak Sesuai Dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten dengan hal yang melatarbelakangi adalah perhatian penulis terhadap bagaimana pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap upah yang dibayarkan lebih rendah dari upah minimum sehingga terciptalah perumusan penulisan ini dengan tujuan, Pertama mengetahui bentuk tanggungjawab pemerintah daerah terhadap upah pekerja yang tidak sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota. Kedua mengetahui upaya hukum dari pemerintah daerah sebagai bentuk tanggung jawab untuk menanggulangi perusahaan yang tidak membayar upah sesuai upah minimum kabupaten/kota.
Metode penulisan yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode Penelitian Hukum-Normatif yang menggunakan analisa pada kaidah-kaidah hukum dan peraturan perundang-undangan seperti ketetapan, keputusan, dan aturan hukum yang keabsahannya dapat dipertimbangkan.
Sesuai dengan permasalahan, khususnya pertaggungjawaban pemerintah daerah terhadap upah minimum yang dibayarkan lebih rendah oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Berdasarkan hasil penulisan, dapat disimpulkan bahwa pemerintah daerah berwenang dalam menetapkan besaran upah minimum. Gubernur memiliki wewenang dalam menetapkan upah minimum daerahnya. Pengusaha dilarang untuk membayarkan upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditentukan. Pemerintah daerah akan memberikan sanksi administratif hingga upaya pidana terhadap pelanggaran yang ada.
Kata Kunci: Upah, Kewenangan, Pemerintah Daerah