DETAIL DOCUMENT
Penegak hukum terhadap penyalahgunaan barang bukti narkotika yang dilakukan oleh penyidik Polri
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
Sari, Alda Nilam
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-04-03 03:57:50 
Abstract :
Barang Bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Penelitian ini berjudul Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Barang Bukti Narkotika Yang Dilakukan Oleh Penyidik Polri dengan permasalahan yang pertama yaitu 1. Bagaimana pengelolaan barang bukti ditingkat penyidikan dan 2. Bagaimana pertanggungjawaban penyidik yang menyalahgunakan barang bukti narkotika yang bertujuan pertama guna menganalisa mengenai pengelolaan barang bukti ditingkat penyidikan dan kedua guna menganalisa mengenai pertanggungjawaban penyidik yang menyalahgunakan barang bukti narkotika. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu menggunakan tipe penelitian normatif, selain itu penulis juga menerapkan metode pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan memakai pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian ini pengelolaan barang bukti ditingkat penyidikan yaitu Pengelolaan barang bukti ditingkat penyidikan disebutkan bahwa selama belum ada rumah penyimpanan benda siataan negara di tempat yang bersangkutan, penyimpanan benda sitaan tersebut dapat dilakukan di kantor kepolisian, di kantor kejaksaan negeri, di kantor pengadilan negeri, di gedung Bank pemerintah, dan dalam keadaan memaksa di tempat penyimpanan lain atau tetap di tempat semula benda itu disita. Dan mengenai pertanggungjawaban penyidik yang menyalahgunakan barang bukti narkotika ini harus dilihat terlebih dahulu apakah penyidik tersebut sudah masuk ke dalam unsur kesalahan, karena tidak dapat dipertanggungjawabkan seseorang jika tidak terdapat unsur kesalahan ataupun tidak dapat dipidana jika tidak terdapat kesalahan. KATA KUNCI : Barang Bukti, Narkotika, Polisi, Penyalahgunaan, Penegakan Hukum 
Institution Info

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya