Abstract :
ABSTRAK
Tindakan wanprestsi membawa konskuensi terhadap timbulnya hak pihak
yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi memberi ganti
rugi, sehingga oleh hukum diharapkan agar para pihak tidak dirugikan karena
wanprestasi tersebut.
Namun dalam pemberian kredit tersebut adakalanya kredit yang diberikan
pada debitor tidak dapat kembali tepat pada waktunya. Kondisi ini dinamakan
kredit bermasalah. Kredit bermasalah tersebut akan mengganggu kinerja bank,
sehingga untuk itu kredit bermasalah harus diselesaikan dengan penyelesaian
melalui jalur litigasi maupun non litigasi.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu
suatu penelitin lapangan yang memberi suatu uraian yang mengenai realitas yang
terjadi dalam masyarakat. Dari hasil penelitian dianalisis bahwa proses
penyelesain inenggunakan jalan non litigasi diantaranya adalah Reschulding,
Restrukturing dan Reconditioning.
Faktor yang menyebabkan PT. BPR Central Niaga Surabaya memilih
menyelesaikan kredit bermasalah melalui jalur non litigasi karena hasil yang
dicapai lebih maksimal sebab adanya itikad baik dan kemauan dari pihak debitor
untuk menyelesaikan kreditnya.
Kata kunci : wanprstasi, kredit bermasalah.
=========================================================
ABSTRACT
Banking is one source of funds for the individual community or business
entity to meet the needs of funds. Banking in giving credit will be very careful and
through in-depth analysis. However, in the provision of credit credit is sometimes
given to the debtor can not return on time. This condition is called problem loans.
The problem loans will disappoint the bank's performance, so that the non-
performing loans must be settled by way of litigation and non litigation.
This research uses normative juridical approach method, that is a research
which gives a description about reality that happened in society. The result of the
research analyzed the settlement process using non negative litigation road is
Reschulding, Restranceuring and Reconditioning.
Factors that cause PT. BPR Central Niaga Surabaya chooses to settle non-
litigation loans due to the maximum result due to the good faith and willingness of
the debtor to complete the credit.
Keywords: problem loans, non litigation path settlement