DETAIL DOCUMENT
Tanggung jawab notaris atas kelalaian dalam pengurusan perizinan berusaha melalui OSS-RBA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
Tiar, sya'ban risvan
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-04-05 02:04:30 
Abstract :
ABSTRAK Dalam penelitian ini bertujuan pertama untuk mengetahui dan menganalisa tanggung jawab Notaris terkait pengurusan perizinan berusaha melalui OSS-RBA. Kedua untuk mengetahui dan menganalisa penyelesaian permasalahan akibat kelalaian Notaris terhadap akta autentik dalam pengurusan perizinan berusaha melalui OSS-RBA yang dialami oleh PT. SNPP. Metode Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian Normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan materi yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Pertama: Dengan adanya pemberian kuasa oleh pelaku usaha kepada Notaris, secara jelas melahirkan hubungan hukum dengan mana Notaris bertindak mewakili segala kepentingan hukum pelaku usaha, memberikan kewenangan dan tanggung jawab serta melahirkan hak dan kewajiban yang timbul antara kedua belah pihak. Notaris yang melakukan proses perizinan berusaha melalui sistem OSS, dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan perjanjian pemberian kuasa yang melahirkan hak dan kewajiban bagi pemberi kuasa dan penerima kuasa. Adapun tanggung jawab yang timbul ialah tanggung jawab perdata dan tanggung jawab moral yang berkaitan dengan kode etik notaris. Kedua atas terjadinya kesalahan ketik pada minuta akta, maka kesalahan tersebut dapat diperbaiki dengan cara melakukan perubahan atau dengan cara mengganti, menambah, mencoret atau menyisipkan kata. Perubahan tersebut hanya boleh dilakukan pada isi akta saja bukan pada awal dan akhir akta. Perubahan tersebut sah apabila diberi paraf atau diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap, saksi, dan Notaris. Tanggung jawab Notaris atas terjadinya kesalahan ketik pada minuta akta yang telah keluar salinannya adalah dengan cara langsung melakukan perubahan atas rancangan akta tersebut dengan melakukan cetak ulang jika penghadapnya masih ada/menghadap dan ada peralatan kantor untuk men-dukungnya. Namun apabila penghadap sudah tidak ada di hadapan Notaris maka Notaris harus menghubungi para penghadap lagi untuk membuat perbaikan akta (bukan perubahan). . Kata Kunci: kelalaian, tanggung jawab, izin usaha. 
Institution Info

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya