DETAIL DOCUMENT
Sengketa Jual Beli Properti dengan Menggunakan Perantara Properti
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
Widjaja, Sentosa Ali
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-04-05 01:58:48 
Abstract :
Transaksi sebuah properti memerlukan proses dan langkah-langkah yang sangat panjang mulai dari negoisasi, tanda jadi, hingga proses akad jual beli. Transaksi yang panjang tersebut bagi orang yang tidak paham akan sebuah transaksi properti maka akan menjadi suatu proses yang sulit. Untuk memperlancar sebuah transaksi properti diperlukan seorang broker properti, banyak perantara properti yang ada di lapangan. Pemilihan perantara properti yang kurang tepat akan dapat merugikan pihak penjual dan pihak pembeli dalam sebuah transaksi properti. Metode yang digunakan dalam skripsi ini yakni menggunakan metode penelitian normatif dengan penelitian kepustakaan yang merupakan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur atau bahan bacaan yang berkaitan dengan materi yang dibahas dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa karakteristik jual beli properti dengan menggunakan perantara AREBI dan perantara tidak bersertifikat serta untuk mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa jual beli properti dengan non litigasi menggunakan Perantara Properti AREBI. Berdasarkan hasil penelitian dari tulisan ini muncul suatu kesimpulan yaitu apabila pihak penjual dan pihak pembeli melakukan transaksi properti hendaknya memilih perantara yang resmi dalam hal ini perantara resmi yang dimaksud adalah perantara resmi yang berada di bawah naungan AREBI. Berdasarkan Peraturan Perantara Arebi Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Real Estate Broker Indonesia Nomor: 20/SK/DPP-AREBI/XI/2019 Tentang: Kode Etik Asosiasi Real Estate Broker Indonesia Hasil Penyempurnaan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (DPP AREBI) Dewan Arebi. Dalam transaksi properti yang menggunakan perantara pun bisa muncul suatu sengketa yang melibatkan dari pihak penjual serta pihak pembeli. Proses jual beli properti yang menggunakan perantara bisa menggunakan fungsi perantara sebagai penengah dalam penyelesaian sengketa yang timbul saat proses transaksi jual beli. Kata Kunci: Sengketa jual beli, properti, perantara properti 
Institution Info

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya