Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
Mundzir Al Ubay, Moh. Abul
Subject
K Law (General)
Datestamp
2023-04-05 01:14:49
Abstract :
Penanaman modal merupakan suatu aktivitas yang mendatangkan keuntungan saat ini, tapi tidak terlepas dari berbagai kewajiban yang harus dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. tidak menutup kemungkinan seorang hakim tergiur dengan aktivitas ini sebagai pekerjaan sampingan. Oleh karena itu penelitian ini akan membahas tentang perbuatan seorang hakim dalam melakukan kegiatan penanaman modal berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta pengaturan perundang-undangan yang berkaitan dengan profesi hakim.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan studi kepustakaan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Adapun cara analisa bahan hukum yang peneliti gunakan adalah interpretasi sistematis dengan cara menghubungkan aturan yang satu dengan yang lain dan interpretasi gramatikal dengan cara memahami dan menafsirkan makna kata yang digunakan pada peraturan yang bersangkutan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa baik penanaman modal secara langsung maupun secara tidak langsung atau portofolio investment keduanya sama-sama merupakan perbuatan yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim karena memenuhi unsur pelanggaran yang disebutkan dalam isinya. Selain itu, perbuatan hakim yang melakukan penanaman modal juga merupakan pelanggaran undang-undang sehingga sanksi undang-undang juga dapat diberlakukan. Dalam upaya penegakan hukum, masyarakat juga dapat berkontribusi untuk menjaga martabat dan kehormatan hakim dengan melakukan pengaduan yang akan diproses oleh dua lembaga pengawas yang diberi wewenang oleh undang-undang yaitu Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Kata Kunci: Hakim, Pelanggaran Kode Etik, Penanaman