Abstract :
ABSTRAK
Yayasan yang menyalahgunakan fungsinya yaitu salah satu yayasan penggalangan donasi yang bernama Aksi Cepat Tanggap (selanjutnya disebut ACT) yang tidak menyalurkan seluruhnya dana donasi yang terkumpul kepada pihak yang seharusnya menerima donasi dan disalahgunakan oleh para organ yayasan untuk keperluan pribadi. Bahwa yayasan merupakan salah satu badan hukum yang dimana kekayaannya dipisahkan untuk mencapai tujuan tertentu dan dalam suatu yayasan tidak memiliki anggota didalam struktur organisasinya. Pada praktik penyalahgunaan dana pada yayasan ACT dimana para pengurus yayasan ACT telah melakukan pelanggaran yaitu penyalahgunaan terhadap dana yang dikumpul dari masyarakat luas maupun harta kekayaan yang terdapat dalam Yayasan tersebut dan hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang yang ada. Kedua: bahwa pertanggungjawaban perdata yang wajib dilakukan oleh para pengurus yayasan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku maka para pengurus Yayasan ACT wajib melakukan pergantian ganti rugi terhadap kerugian yang ditimbulkan yang mana dalam hal ini juga memiliki kewajiban berupa mengembalikan dana yang sudah disalahgunakan, maupun barang-barang yayasan maupun barang yang dikumpulkan dari masyarakat luas, atau kekayaan yayasan yang dialihkan menjadi milik pribadi maupun dibagikan kepada para pengurus maupun anggota yayasan dengan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.