Abstract :
Penelitian ini yang berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dalam Tradisi Kawin Boyong Perspektif Hukum Adat Di Desa Sumurjalak, Tuban bertujuan pertama untuk mengetahui eksistensi pelaksanaan Tradisi Kawin Boyong di Desa Sumurjalak, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Kepulauan Jawa, Provinsi Jawa Timur. Kedua untuk mengetahui upaya hukum dan peran aparat pemerintah menyikapi perlindungan hak perempuan terhadap Tradisi Kawin Boyong dalam Hukum Adat di Desa Sumurjalak, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Kepulauan Jawa, Provinsi Jawa Timur.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah Empiris merupakan implementasi kekuatan hukum adat. Menggunakan pendekatan deskripif analitis secara kualitatif, yaitu penelitian yang sifat dan tujuannya memberikan deskripsi tentang sanksi adat yang timbul, menganalisa secara sistematis untuk mendapatkan informasi mengenai faktor-faktor penyebab kawin boyong, pelaksanaan aturan yang berkaitan dengan sanksi adat serta cara penyelesainnya, maka data yang disajikan berupa fakta-fakta lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan mengenai faktor dan latar belakang yang mendasari terjadinya adat kawin boyong yaitu ketika perkawinan belum dilaksanakan secara sah, mempelai laki-laki tinggal dirumah mempelai perempuan muncul kehawatiran akan terjadi kemaksiatan bahkan bisa menjurus ke dalam hubungan yang dilarang agama. Karena waktu pernikahan masih menunggu hari sementara mereka sudah hidup seatap. Sejauh mana pelaksanaan kawin boyong dan batasan-batasannya sehingga menjadi tradisi yang perlu dilestarikan dimasyarakat.
Kata Kunci : hukum adat, kawin boyong, perlindungan.