DETAIL DOCUMENT
Pertanggung jawaban pelaku penguntitan dunia maya (CYBERSTALKING) di jejaring sosial dalam hukum pidana indonesia
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
Nugroho, Rofi priyantomo
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-04-19 05:28:53 
Abstract :
Penelitian ini yang berjudul Pertanggungjawaban Pelaku Penguntitan Dunia Maya (Cyberstalking) di Jejaring Sosial Dalam Hukum Pidana Indonesia yang bertujuan pertama untuk menganalisis terkait dengan bentuk perbuatan melawan hukum terkait adanya tindakan kriminal dalam jejaring sosial khususnya terkait tindak pidana cyberstalking serta pertanggungjawaban tindak pidana tersebut. Metode yang digunakan dalam skripsi ini yakni menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan penelitian yang mengacu pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya dalam masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dalam tindak pidana cyberstalking ditemukan adanya 2 yakni unsur subjektif kejahatan, itu disengaja atau tidak disengaja (dolus dan culpa). Unsur objektif dari kejahatan ini adalah hubungan antara sifat pelanggaran hukum dan perilaku sebagai penyebab dengan kenyataan sebagai akibatnya. Maka unsur utama dari cyberstalking adalah tindakan mengintimidasi, melecehkan, atau melecehkan seseorang melalui Internet dengan tujuan membuat korban takut akan tindakan ilegal atau berbahaya. Perlu juga diketahui terkait mekanisme pertanggungjawaban dalam tindak pidana Cyberstalking, yang dibangun oleh hukum pidana untuk menangani pelanggaran terhadap suatu perbuatan melawan hukum. Ketentuan tindak pidana kriminal khusus Cyberstalking ini terkait dengan perkembangan teknologi dan jejaring sosial maka pengaturan pengaturan terkait tindak pidana tersebut diatur dalam Undang ? Undang Dasar 1945, Kitab Undang ? Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kata Kunci : Cyberstalking, Jejaring Sosial, Tindak Pidana, Perbuatan Melawan Hukum. 
Institution Info

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya