Abstract :
Penelitian ini yang berjudul Pertanggungjawaban Pelaku
Penguntitan Dunia Maya (Cyberstalking) di Jejaring Sosial Dalam
Hukum Pidana Indonesia yang bertujuan pertama untuk
menganalisis terkait dengan bentuk perbuatan melawan hukum
terkait adanya tindakan kriminal dalam jejaring sosial khususnya
terkait tindak pidana cyberstalking serta pertanggungjawaban
tindak pidana tersebut.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini yakni
menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan penelitian
yang mengacu pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier
yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi
dalam kenyataannya dalam masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian ini maka dalam tindak pidana
cyberstalking ditemukan adanya 2 yakni unsur subjektif kejahatan,
itu disengaja atau tidak disengaja (dolus dan culpa). Unsur objektif
dari kejahatan ini adalah hubungan antara sifat pelanggaran hukum
dan perilaku sebagai penyebab dengan kenyataan sebagai
akibatnya. Maka unsur utama dari cyberstalking adalah tindakan
mengintimidasi, melecehkan, atau melecehkan seseorang melalui
Internet dengan tujuan membuat korban takut akan tindakan ilegal
atau berbahaya. Perlu juga diketahui terkait mekanisme
pertanggungjawaban dalam tindak pidana Cyberstalking, yang
dibangun oleh hukum pidana untuk menangani pelanggaran
terhadap suatu perbuatan melawan hukum. Ketentuan tindak pidana
kriminal khusus Cyberstalking ini terkait dengan perkembangan
teknologi dan jejaring sosial maka pengaturan pengaturan terkait
tindak pidana tersebut diatur dalam Undang ? Undang Dasar 1945,
Kitab Undang ? Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE).
Kata Kunci : Cyberstalking, Jejaring Sosial, Tindak Pidana,
Perbuatan Melawan Hukum.