Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
Calcea, Danessa Gedalya Alexis
Subject
K Law (General)
Datestamp
2023-04-18 04:36:36
Abstract :
Penelitian yang berjudul Pembuktian Legalitas Tindakan Aborsi (Abortus
Provocatus) Terhadap Korban Pemerkosaan yang bertujuan pertama untuk
mengetahui dan memahami serta menganalisis tentang bagaimana mekanisme
aborsi akibat pemerkosaan. Kedua untuk mengetahui, memahami serta
menganalisis proses pembuktian korban akibat pemerkosaan.
Metode Penelitian yang dilakukan dalam skripsi ini menggunakan metode
penelitian hukum Normatif yang meneliti dan menelaah bahan pustaka, atau data
sekunder, maka penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum
kepustakaan, penelitian hukum teoritis/ dogmatis. Analisis data yang digunakan
dalam penelitian hukum normatif adalah analisis kualitatif, yakni analisis data
dengan cara menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur,
runtun, logis, tidak tumpang tindih, dan efektif. Dengan kata lain bahwa analisis
kualitatif merupakan cara menganalisis data yang bersumber dari bahan hukum
berdasarkan kepada konsep, teori, peraturan perundang-undangan, doktrin, prinsip
hukum, pendapat ahli atau pandangan peneliti sendiri.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Pertama: bahwa aborsi
dapat dilakukan oleh korban pemerkosaan dengan memenuhi beberapa persyaratan
yaitu dalam Pasal 31 ayat (2) PP No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi
yang menjelaskan bahwa ?tindakan aborsi karena kehamilan akibat perkosaan
hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama 40 (empat puluh) hari
dihitung sejak hari pertama haid terakhir?. Lalu diperjelas kembali dalam Pasal 34
ayat (2), yang isinya ?kehamilan akibat perkosaan harus dibuktikan dengan surat
keterangan dokter dan keterangan penyidik, psikolog, dan/atau ahli lain mengenai
adanya dugaan perkosaan?. Kedua: bahwa proses pembuktian dalam hal
membuktikan telah adanya tindak pidana pemerkosaan terhadap korban, dapat
dilakukan Visum et Repertum. Tes visum lebih baik jika dilakukan sesegera
mungkin setelah adanya tindakan pidana agar bukti yang ditinggalkan tidak hilang.
Prosedur dilakukannya visum sendiri yang pertama yaitu seseorang perlu
melaporkan suatu tindak pidana yang dialaminya kepada kepolisian lalu setelah itu
penyidik akan mengajukan permintaan untuk melakukan visum dan setelah surat
permintaan dikeluarkan, penyidik akan menemani korban dalam pemeriksaan
visum.
Kata Kunci: Aborsi, Legalitas, Pemerkosaan.