Abstract :
Pemilihan Kepala Daerah ini dilaksanakan untuk memilih kepala daerah
dan wakil kepala daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah untuk kurun
waktu tertentu sesuai periodisasi kepemimpinan kepala daerah. Dalam hal
demikian dimungkinkan terjadi kekosongan jabatan secara bersamaan.
Kekosongan jabatan juga dapat terjadi ketika kepala daerah atau wakil kepala
daerah berhalangan sementara atau sedang berhadapan dengan hukum. Dalam
kondisi ini diperlukan pengisian jabatan kepala daerah melalui pengangkatan
Penjabat Kepala Daerah. Namun demikian dalam proses pengangkatan Penjabat
Kepala Daerah timbul problem baik secara filosofis, teoritis dan yuridis, untuk itu
diangkat menjadi sebuah penelitian dalam skripsi ini dengan judul: ?konstruksi
pengaturan pengangkatan penjabat kepala daerah di Indonesia?.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menemukan
pengaturan pengisian Penjabat Kepala Daerah dalam sistem pemerintahan daerah
di Indonesia dan batas kewenangan Penjabat Kepala Daerah dalam sistem
pemerintahan daerah di Indonesia.Metode penelitian ini adalah penelitian yuridis
normatif, yaitu: Penelitian hukum yang menitikberatkan pada telaah analisis
tentang norma-norma hukum positif yang telah ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang untuk itu.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis serta pembahasan yang telah
penulis lakukan pada bab-bab terdahulu, berikut disajikan kesimpulan hasil
penelitian yang merupakan jawaban terhadap permasalahan dalam penelitian ini
sebagai berikut: 1). Pengaturan pengisian Penjabat Kepala Daerah dalam sistem
pemerintahan daerah di Indonesia dilakukn dengan 2 (dua) model, yaitu :
Pertama, pengisian Penjabat Kepala Daerah dilakukan jika terjadi kekosongan
jabatan karena kepala derah telah memasuki akhir masa jabatan. Kedua, pengisian
Penjabat Kepala Daerah dilakukan jika kepala daerah cuti diluar tanggungan
negara, maka ditugaskan Penjabat Kepala Daerah. Batas kewenangan Penjabat
Kepala Daerah dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia di atur dengan 2
(dua) model, yaitu: Pertama, jika Penjabat Kepala Daerah diangkat dari unsur
pejabat untuk menjadi Penjabat Kepala Daerah, maka dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya dibatasi sesuai dengan ketentuan Pasal 130 ayat (1) dan ayat
(3), Pasal 131 ayat (4), serta Pasal 132 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49
Tahun 2008, jo. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, jo. Pasal 9 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018. Akan tetapi batasan
tersebut dikecualikan jika ada persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Kedua, jika Penjabat Kepala Daerah adalah seorang wakil kepala daerah, maka ia
dapat melaksanakan tugas dan kewenangan seluas cakupan tugas dan kewenangan
kepala daerah definitif, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (4), jo. Pasal 86
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Kata Kunci : Konstruksi Peraturan Perundang-Undangan, Tugas dan Wewenang,
Regional head elections are held to elect regional heads and deputy
regional heads as administrators of the regional government for a certain period
of time according to the leadership period of the regional head. In this case, it is
possible that there will be vacancies at the same time. Vacancies can also occur
when the regional head or deputy regional head is temporarily unavailable or is
in conflict with the law. In this condition it is necessary to fill the position of
regional head through the appointment of an Acting Regional Head. However, in
the process of appointing the Acting Regional Head, problems arose both
philosophically, theoretically and juridically, for this reason it was raised into a
study in this thesis with the title: "reconstruction of regulations for filling regional
heads based on Indonesian laws and regulations".
The purpose of this research is to analyze and find out the arrangements
for filling in Acting Regional Heads in the local government system in Indonesia
and the limits of authority of Acting Regional Heads in the local government
system in Indonesia.This research method is normative juridical research,
namely: Legal research that focuses on analyzing the positive legal norms that
have been determined by the authorized official for that purpose.
Based on the results of the research and analysis and discussion that the
authors have carried out in previous chapters, the following conclusions are
presented from the research results which are the answers to the problems in this
study as follows: 1). Arrangements for filling in Acting Regional Heads in the
local government system in Indonesia are carried out in 2 (two) models, namely:
First, filling in Acting Regional Heads is carried out if a vacancy occurs because
the regional head has entered the end of his term of office. Second, filling in the
Acting Regional Head is carried out if the regional head is on leave out