DETAIL DOCUMENT
Penyelesaian sengketa Lahan Tanah Akibat Pemberian Izin Oleh Badan Pengusahaan Batam
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
Dwi Setiawan, Rizal
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-05-16 12:05:41 
Abstract :
Batam merupakan sebuah daerah yang berada pada Kepulauan Riau dan Batam merupakan kawasan industri, sebagaimana di tetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam. Kawasan Batam dialihkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang diharapkan menjadikan kawasan Batam ini dilirik para investor untuk berinvestasi. Pemerintah memberikan kekuasaan penuh terhadap Otorita Batam utuk mengelola kawasan Batam, namum setelah keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, kewenangan tersebut dialihkan kepada Badan Pengusahaan Batam (BP Batam). BP Batam juga bertanggung jawab atas pengaturan lahan tanah di Pulau Batam, seiring berjalannya waktu terjadi bebrapa konflik yang melibatkan BP Batam dengan masyarakat/badan hukum mengenai kasus sengketa lahan tanah. Kasus ini muncul karena BP Batam sebagai pengelola atas tanah di Pulau Batam sering meberikan perizinan atas tanah yang sulit serta pengambilan alihan tanah sengketa secara sepihak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang dilandaskan pada peraturan perUndang-Undangan dan sebuah proses untuk menemukan dasar hukum hukum, prinsip hukum, dan doktrin hukum digunakan untuk menjawab masalah hukum yang sedang dihadapinya. Bedasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa yang pertama BP Batam mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengelola lahan tanah di Pulau Batam serta menerima uang pemasukan dan uang wajib tahunan dari pihak yang menggunakan lahan tersebut yang tentunya sudah mendapatkan perizinan dari BP Batam untuk mendapatkan Hak Guna Bagunan dan Hak Pakai. Sedangkan yang kedua adalah upaya penyelesaian sengketa yang biasa digunakan oleh pihak yang bersengketa ialah secara litigasi atau pengadilan dimana Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berhak mengadili seadil-adilnya dari permasalahan tersebut. Kata Kunci : BP Batam, Sengketa Lahan, Penyelesaian 
Institution Info

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya