DETAIL DOCUMENT
Kepastian, Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Penanganan Kejahatan Pemerkosaan Terhadap Anak
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
Rizky Edsav Putra, Mochamad
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-04-12 05:37:27 
Abstract :
Kekerasan yang telah terjadi pada anak merupakan suatu permasalahan yang harus segera ditangani. Hal ini dikarenakan kekerasan pada anak terlebih kasus pemerkosaan dapat merusak fisik maupun mental bagi anak korban tindak pidana tersebut. Pihak yang melakukan peebuatan ini harus bertanggung jawab serta penegak hukum harus dapat memberikan perlindungan pada anak. Karena perbuatan tidak terpuji ini merusak moral serta menimbulkan keresahan pada lingkungan sekitar. Sehingga permasalahan mengenai peran Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban harus dapat menjalankan tanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku. Serta permasalahan terkait penerapan asas kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum dalam penanganan kasus tindak pidana pemerkodaan terhadap anak dijalankan sesuai hukum positif di Indonesia. Tujuan dilakukannya penelitian ini guna mengetehaui tanggung jawab Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban dalam menjalankan tugasnya sesuai Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006. Serta dapat menganalisa terhadap penerapan asas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi korban tindak pemerkosaan pada anak. Tipe penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini ialah hukum normatif. Hukum normatif sendiri merupakan tipe penelitian yang dilakukan melalui cara meneliti bahan pustaka ataupun dengan data sekunder (terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier dari masing- masing hukum normatif) mengenai penanganan tindak pidana pemerkosaan bagi anak yang mengedepankan asas terkait. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan Lembaga Perlindungan Korban Dan Saksi merupakan lembaga yang harus menangani tindak pemerkosaan terhadap anak dengan mengedepankan asas terkait. Mengnagat asas tersebut juga memiliki fungsi masing-masing di setiap aspeknya diantaranya yaitu Kepastian dalam mendapatkan keadilan, Keadilan bagi hak-hak nya yang telah di langgar, serta Kemanfaatan yang di dapat dari kejadian tindak pidana sehingga terciptanya rasa tentram dan aman serta kesejahteraan bagi masyarakat. Kata Kunci: Keadilan, Kepastian, Kemanfaatan, Penanganan Pemerkosaan. 
Institution Info

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya