Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
gandhy, mahardhika widya gandhy
Subject
K Law (General)
Datestamp
2024-02-12 03:36:57
Abstract :
ABSTRAK
Penelitian yang berjudul pengamanan dan penyelamatan penghuni lapas dari bencana kebakaran di lembaga pemasyarakatan bertujuan untuk memahami serta menganalisa penanganan penghuni Lapas dalam pengamanan dan penyelamatan dari ancaman bencana kebakaran di lembaga pemasyarakatan dan memahami dan menganalisa karakteristik prosedur pengamanan dan penyelamatan penghuni Lapas dari bencana kebakaran pada lembaga pemasyarakatan. Pengamanan dan penyelamatan lapas adalah upaya untuk menciptakan keadaan lapas yang terbebas dari berbagai gangguan, baik fisik maupun psikis, sehingga dapat menjamin keselamatan jiwa para penghuni lapas yang tinggal di dalamnya. Potensi bahaya kebakaran di lembaga pemasyarakatan apabila dikombinasikan kurangnya kesiapsiagaan di penjara serta kurangnya sumber daya yang diperlukan dapat mengakibatkan risiko bahaya cedera tidak hanya bagi para tahanan namun juga bagi keselamatan publik
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang dilandaskan pada peraturan perundang-undangan. Penelitian hukum normatif dilakukan untuk mencari pemecahan masalah atas isu hukum (legal issue) dan hanya meneliti norma hukum, tanpa melihat prakteknya dilapangan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebakaran bisa terjadi karena faktor hubungan arus listrik, kerusuhan penghuni Lapas, kelalaian petugas, dan kelebihan kapasitas. Hal yang dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kebakaran adalah dengan mengecek arus listrik secara berkala, memasang alat pemadam kebakaran, mengontrol ruangan, dan memberikan alat isyarat bahaya. Pemerintah akan melakukan pemulihan dalam bentuk rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekontruksi terhadap korban yang terdampak kebakaran. Pada korban yang meninggal pemerintah memberikan uang santunan. Penyelamatan apabila terjadi kebakaran dilakukan sesuai dengan SOP dan prosedur yang telah diatur dalam Permenkumham No. 33 Tahun 2015.
Kata Kunci: Penanganan, Penghuni Lapas, Pengamanan dan Penyelamatan.