Abstract :
Penelitian ini yang berjudul Penerapan Sanksi Adat Naring Lembak Dalam Perkawinan Adat Wendo Di Manggarai, Nusa Tenggara Timur bertujuan pertama untuk mengetahui latar belakang dan faktor yang mendasari terjadinya perkawinan
wendo dan sanksi naring lembak di Desa Bea Rahong, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kedua untuk mengetahui mekanisme penyelesaian perkawinan adat wendo dan penerapan sanksi naring lembak di Desa Bea Rahong, serta mengetahui peran kepala adat (Tua Golo) dalam penyelesaian melalui peradilan adat. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah Empiris merupakan implementasi kekuatan hukum adat. Menggunakan pendekatan deskripif analitis secara kualitatif, yaitu penelitian yang sifat dan tujuannya
memberikan deskripsi tentang sanksi adat yang timbul, pelaksanaan aturan yang berkaitan dengan sanksi adat serta cara penyelesainnya, maka data yang disajikan berupa fakta-fakta lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan mengenai faktor dan latar belakang yang mendasari terjadinya sanksi adat naring lembak yaitu kurangnya sosialisasi dan kurangnya pemahaman terhadap sanksi tersebut. Mekanisme peradilan adat di Desa Bea Rahong meliputi 4 (empat) tahapan yaitu Pihak laki-laki
beserta kepala adat (tua golo) datang ke keluarga pihak perempuan, kewajiban denda yang harus dibayar pihak laki-laki, proses musyawarah untuk penyelesian naring lembak, setelah sepakat kedua keluarga langsung bicara belis.
Kata Kunci : hukum adat, perkawinan, sanksi