Abstract :
Penelitian ini yang berjudul ?Perlindungan Hukum Korban Penyalahgunaan
Data Pribadi Untuk Pinjaman Online Ilegal?. bertujuan untuk mengetahui
penyalaghunaa data pribadi debitur pada aplikasi pinjaman online ilegal, yang
menjadi topik baru dalam dunia digital dengan analisa undang undang dan
peraturan yang berlaku saat ini dan penyelesaian sengketa antara kedua belah pihak.
Metode penelitian dalam penulisan ini adalah penulisan yurisdis normatif,
dengan pendekatan Hukum normatif. Dengan metode hukum normatif, Pendekatan
dalam penelitian ini dilakukan secara kepustakaan dan bersama pihak debitur yang
menjadi korban penyalahgunaan data pribadi tentang penyalahgunaan data pribadi
debitur pada aplikasi Pinjaman Online ilegal.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa telah ada kepastian hukum bagi
nasabah yang telah menjadi korban pinjaman online ilegal dan sanksi tehadap
aplikasi pijaman online ilegal tersebut, dan menjadi salahsatu sarana penyuluhan
juga untuk masyarakat agar lebih paham mengenai aplikasi pinjaman online dan
penyalahgunaan data pribadi.
Kata Kunci : Perlindugan Hukum Korban, Penyalahgunaan Data Pribadi, Pinjol