Abstract :
Rusia melakukan serangan bersenjata terhadap Ukraina pada 24 Februari 2022, serangan diluncurkan di banyak bagian Ukraina. Preisden Rusia memberikan penyataan melalui televisi sesaat sebelum pukul 6.00 pagi waktu setempat bahwa telah membuat keputusan operasi militer, Rusia melakukan operasi militernya hanya dalam jangka waktu beberapa jam setelah membuat pernyataan tersebut. Rencana Ukraina bergabung dengan NATO dianggap sebagai hambatan besar bagi ruang geopolitik Rusia. Serangan Rusia telah mengakibatkan hilangnya ratusan warga sipil dan evakuasi besar-besaran. Tujuan penelitian yang dilakukan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap warga sipil dan bentuk sanksi terhadap Rusia terkait dengan serangan militer yang dilakukan terhadap Ukraina. Metode penelitian menggunakan normatif, kemudian metode pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dengan mengkaji Undang-Undang (statute approach). Rusia secara terang-terangan telah melanggar Hukum Humaniter Internasional atas serangan yang dilakukan terhadap Ukraina. Hukum Humaniter Internasional telah memberikan payung hukum dalam memberikan perlindungan bagi warga sipil. Pengaturan sanksi terhadap kejahatan perang juga telah diatur dalam semua konvensi yang bekaitan dengan Hukum Humaniter Internasional, seperti Konvensi Den Haag 1907, Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan I, dan Satuta Roma 1998. Selain Hukum Humaniter Internasional, terdapat beberapa organisasi internasional beserta negara-negara lain yang turut melakukan praktik dalam melindungi warga sipil Ukraina dan memberikan sanksi atas serangan yang dilakukan oleh Rusia terhadap Ukraina.