Abstract :
ABSTRAK
Aset kripto telah menjadi alat investasi dan menunjukkan eksistensinya sebagai sebuah bentuk aset yang dimiliki oleh perusahaan. Keberadaan aset kripto yang memiliki nilai ekonomis menjadikan nya sebagai benda tak berwujud yang dapat dengan mudah dipindah tangankan untuk kepentingan bisnis. Berbanding lurus dengan meningkatnya ketertarikan masyarakat terhadap aset kripto, maka tingkat sengketa yang ditimbulkan juga mengalami peningkatan. Salah satu jenis sengketa yang terjadi adalah mekanisme penyelesaian sengketa utang perusahaan dengan mengunakan aset kripto sebagai objek jaminan. Berdasarkan karakteristiknya maka lembaga jaminan yang dapat digunakan adalah gadai dan fidusia yang masing masing memiliki konsekuensi terhadap penegakan hukumnya, terutama pada tahap eksekusi yang tetap melibatkan pihak penyelenggara untuk mengalihkan sejumlah aset dengan kode yang disepakati untuk menjadi objek jaminan sesuai nilai hutang yang belum dibayar ke alamat e-wallet kreditur.
Kata Kunci : Aset kripto,Sengketa,Perusahaan