DETAIL DOCUMENT
TANGGUNG GUGAT PERAWAT ATAS KESALAHAN DOSIS OBAT YANG MERUGIKAN PASIEN BERDASARKAN UU NO 38 TAHUN 2014
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
Febiana, Rizki
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-04-20 04:10:39 
Abstract :
Penelitian ini berjudul ?TANGGUNG GUGAT PERAWAT ATAS KESALAHAN DOSIS OBAT YANG MERUGIKAN PASIEN? pertama untuk mengetahui dasar pertimbangan atas tuntutan ganti rugi dari tindakan perawat yang merugikan pasien akibat kesalahan dosis obat dan bentuk ganti rugi atas kesalahan dosis obat yang merugikan pasien. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini metode penelitian normative dan pendekatan undang-undang yang mana penelitian normative merupakan suatu proses yang berdasarkan suatu prinsip dan aturan hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang ada.dan yang dimaksud dengan pendekatan undang-undang adalah pendekataan yang menelaah semua peraturan undang-undang yang bertaut dengan isu hukum yang sedang dijalani. Berdasarkan hasil penelitian bahwa tindakan perawat yang melakukan kesalahan dalam memberikan dosis obat yang merugikan pasien untuk mengetahui tanggung gugat yang dapat dikenakan harus diuraikan terlebih dahulu kronologi kasusnya serta apakah kelalaian yang dilakukan merupakan kelalaian pribadi atau tidak, hal itu guna menentukan dasar pertimbangan tuntutan ganti rugi, apabila tindakan perawat merupakan kelalaian pribadi dapat dikategorikan perbuatan melanggar hukum menyalahi ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata serta Pasal 38 huruf (a) dan (c) UU 38/2014, jika kelalaian dilakukan dalam tanda kutip ada turut serta kelalaian dokter yang memberikan pelimpahan wewenang maka dokter turut serta bertanggungjawab atas kesalaahan/kelalaian tersebut sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2014, dalam hal ini pasien sebagai penderita berhak mengajukan tuntutan ganti rugi berupa penggantian biaya penyembuhan (ganti rugi yang disebabkan oleh luka atau cacat) dan ganti rugi sesuai keadaan, kekayaan dan kedudukan kedua belah pihak (ganti rugi yang disebabkan oleh kelalaian mengakibatkan matinya seseorang) sesuai ketentuan Pasal 1371 KUHPer dan 1370 KUHPer atas Pasal 58 ayat (1) dan (2) UU 36/2009. Kata Kunci: Perawat, Kelalaian, Ganti Rugi 
Institution Info

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya