Abstract :
ABSTRAK
Sengketa timbul apabila ada orang yang meninggal dan meninggalkan harta simpanan di Bank. Kemudian tidak ada kesepakatan dalam pembagian harta warisan itu. Namun sejatinya perlu ditelaah Bagaimana batasan seorang nasabah dapat dinyatakan sebagai orang hilang oleh Bank tempat menyimpan hartanya, dan bagaimana penyelesaian sengketa gugatan terhadap bank oleh seorang kreditor atas dasar pencairan dana debitornya yang merupakan nasabah bank yang dinyatakan hilang hingga meninggal dunia.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini yakni menggunakan metode penelitian normatif dengan penelitian kepustakaan yang merupakan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur atau bahan bacaan yang berkaitan dengan materi yang dibahas.
Tujuan dari penelitian yang dilakukan yakni, pertama untuk mengetahui dan menganalisa batasan seorang nasabah dapat dinyatakan sebagai orang hilang oleh Bank tempat menyimpan hartanya dan yang kedua untuk menganalisa mekanisme penyelesaian sengketa gugatan terhadap bank oleh seorang kreditor atas dasar pencairan dana debitornya yang merupakan nasabah bank yang dinyatakan hilang hingga meninggal dunia.
Berdasarkan dilakukan hasil penelitian terdapat suatu kesimpulan. Pertama ; Mengenai orang hilang, diatur dalam BW dan UU Administrasi Kependudukan, berdasarkan peraturan yang ada, tidak dikenal penetapan orang hilang, melainkan karena hilang selama kurun waktu tertentu (umumnya 5 (lima) tahun) dan tidak ditemukan jenazahnya, maka dianggap meninggal melalui Penetapan Pengadilan. Dalam hal perbankan, terdapat batasan dan tahapan penentuan orang hilang, Bank tidak menggunakan istilah atau konsep orang hilang, melainkan dikategorikan sebagai orang yang telah meninggal dunia. Kedua ;Untuk membuktikan ahli waris Bank
membutuhkan dokumen berupa akta kematian, surat keterangan waris, dan
data lain ahli waris
Bila sebagai ahli waris sudah memenuhi ketentuan Bank,
maka Bank wajib mencairkan dana nasabah kepada ahli waris yang sesuai dengan Pasal 44A ayat (1) UU Perbankan. Apabila tidak ada ahli waris, maka .Bank menjadi pihak pasif yang tunduk dan patuh terhadap Putusan Majelis Hakim. Selama proses sengketa, Bank atas pertimbangannya sendiri setiap saat berhak memblokir untuk sementara, melepas blokir dan/atau menutup Rekening sesuai dengan ketentuan Bank.
Kata Kunci: Sengketa, Perbankan, Waris