Abstract :
ABSTRAK
Penelitian yang berjudul Ambiguitas Pembebanan Pajak Penghasilan Atas Harta Warisan Yang Diperoleh Oleh Ahli Waris bertujuan pertama untuk mengetahui dan memahami serta menganalisis tentang bagaimana karaktersiktik
pembebanan pajak penghasilan bagi ahli waris. Kedua untuk mengetahui, memahami serta menganalisis Upaya Hukum Bagi Ahli Waris Yang Merasa Keberatan Atas Pembebanan Pajak Terhadap Harta Warisan.
Metode Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode
penelitoan normative yang merupakan penelitian kepustakaan yaitu penelitian
terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan materi yang
dibahas.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan pertama:Karakteristik yang
timbul dalam Pajak Penghasilan terhadap Ahli Waris ini berbeda hal dengan
pembebanan Pajak Penghasila pada umumnya, yang menjadi pembeda terletak
dalam subjek serta objek pajak nya. Selain itu ambiguitas yang terjadi dalam
Undang-Undang menyebabkan ahli waris bingung pada ketentuan mengenai harta
warisan yang dikenakan pajak penghasilan. Kedua: SKB PPh dapat diajukan oleh
pewaris atas peralihan Ha katas atanah dan/atau bangunan, baik harta bergerak
maupun harta tidak bergerak dapat mengajukan SKB PPh kepada Direktur Jendral
Pajak sesuai dengan NPWP terdaftar milik pewaris yang dimana dalam
permohonannya tidak boleh ada pajak terhutang milik pewaris. Bila terdapat pajak
terhutang maka ahli waris dapat mengajukan upaya hukum keberatan bilamana ahli
waris tidak memiliki kemampuan yang sama untuk membayarkan pajak terhutang
milik pewaris tersebut.
Kata Kunci : Pajak penghasilan, Warisan, Ahli Waris