Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
Nadya Novita, Mentary Edly
Subject
K Law (General)
Datestamp
2023-05-08 03:05:09
Abstract :
Penelitian yang berjudul Pelrindungan Hukum Korban Error In Persona
dalam penjatuhan pidana studi kasus putusan No. 48/Pid.B/2008/PN.JMB
bertujuan pertama untuk mengetahui, memahami dan menganalisis tentang
bagaimana indikasi penyimpangan dalam proses pemeriksaan perkara ditingkat
penyidikan hingga putusan pengadilan. Kedua untuk mengetahui, memahami, dan
menganalisis tentang bagaimana perlindungan hukum terhadap korban error in
persona.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode
penelitian Normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian
terhadap peraturan perundang-undangan serta litelatur yang berkaitan dengan
materi yang dibahas.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Pertama: Bahwa dalam
Proses penyidikan hingga keluarnya sebuah putusan dari pengadilan merupakan
proses yang cukup panjang, dalam kasus ?error in persona? jika timbul sebuah
kesalahan pada proses penyidikan maka akan berpengaruh pada tingkat-tingkat
selanjutnya. Indikasi penyimpangan yang timbul pada kasus ?error in persona?
bukanlah semata-mata hanya kesalahan pihak penyidik, namun dari pihak penuntut
umum dan juga hakim dalam memutus suatu perkara juga terdapat indikasi
penyimpangan pada saat melakukan tugasnya dalam proses peradilan pidana.
Kedua: Unsur perlindungan, kepentingan dan juga kehendak. Terdapat sebuah
jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia dalam peraturan hukum acara pidana
yang mempunyai arti penting. Upaya perlindungan hukum merupakan upaya yang
dilakukan guna mengembalikan hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh korban
yang meliputi upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa, dalam upaya hukum
biasa terdapat tiga upaya yakni: perlawanan, banding, dan kasasi, sedangkan dalam
upaya hukum luar biasa terdapat dua jenis yakni: pemeriksaan kasasi demi
kepentingan hukum dan juga peninjauan kembali.
Kata Kunci: Penyimpangan, Penjatuhan Pidana, Perlindungan Hukum