Abstract :
Penelitian ini di latar belakangi oleh perkembangan teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik. Dengan menggunakan smartphone berbasis internet ini,
manusia dapat melakukan banyak hal termasuk diantaranya untuk urusan
transportasi. Transportasi online menggunakan aplikasi dalam smartphone untuk
menghubungkan konsumen dengan pengemudi atau pengendara (driver).
Munculnya kejahatan yang marak terjadi dilakukan oleh pengemudi atau
pengendara (driver) transportasi online melalui order fiktif. Order fiktif dalam hal
ini adalah identitas driver yang dicantumkan dengan aplikasi driver yang dating
berbeda dan melakukan tindak pidana kejahatan seperti pemerasan.
Metode yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode
pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case
approach). Hasil penelitian ini, penegakan hukum terhadap tindak pidana
pemerasan yang dilakukan driver jasa transportasi online melalui pesanan fiktif.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penegakan hukum terharhadap
tindak pidana yang dilakukan driver jasa transportasi online melalui pesanan fiktif
(order fiktif) ditinjau dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, dan untuk mengetahui perlindungan hukum
terhadap korban tindak pidana manipulasi oleh jasa transportasi online yang
dihubungkan dengan hukum positif di Indonesia
Kata kunci : Tindak Pidana, Manipulasi, Transportasi Online