Abstract :
ABSTRAK
Kehadiran sebuah perusahaan investasi merupakan perkembangan dari
bentuk perdagangan untuk mengumpulkan dana dari masyarakat, yang kemudian
diberikan insentif atau keuntungan kepada para investornya.
Adapun rumusan masalah yang akan diteliti mengenai kasus posisi dan
penerapan Pasal 90 Undang-Undang Pasar Modal terhadap putusan pidana No.
243/Pid.B/2022/PN.SBY. Penelitian ini bertujuan untuk memahami kasus posisi
dan memahami dan menganalisa penerapan Pasal 90 Undang-Undang Pasar Modal
terhadap putusan pidana No. 243/Pid.B/2022/PN.SBY.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang berarti
meneliti tentang sisi dari perundang-undangan itu sendiri. Metode pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach).
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan yaitu dalam kasus putusan pidana
nomor Nomor.243/ Pid.B/ 2022/ PN.Sby Majelis Hakim menerapkan pasal 378
KUHP secara umum sebagai pertimbangan hukum. Majelis Hakim memutuskan
bahwa terdakwa yang adalah Agen harus dijatuhi hukuman pidana penjara dan
harus mempertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal
193 ayat (1) KUHP. Berdasarkan uraian di atas, putusan ini akan lebih tepat apabila
mempertimbangkan undang-undang yang lebih khusus pada Pasal 90 Undang?Undang Pasar Modal. Apabila diulas kembali mengenai fakta hukum yang telah
didapat, maka dapat dipahami, tindakan Agen hanya menjalankan tugasnya
diperusahaan, yaitu menjual produk investasi. Sedangkan yang menikmati hasil
investasi adalah perusahaan. Agen hanya menerima haknya ketika berhasil menjual
produk investasi. Untuk itu, Hakim sebaiknya dalam memberikan putusan ini dapat
melihat lebih cermat, serta dapat mempertimbangkan putusan tersebut yang sesuai
dengan Pasal 90 Undang-Undang Pasar Modal dalam memberikan pertimbangan
hukum ini.
Kata Kunci: Investasi, Penipuan, Lembaga Selain Bank