Abstract :
Penelitian yang berjudul Upaya Hukum Tersangka Dugaan Kekerasan Oleh
Penyidik Terhadap Tindak Pidana Asusila Di Polres Kutai Timur bertujuan untuk
menjelaskan tugas dan fungsi penyidik kepolisian untuk meminta keterangan
terhadap tersangka di Polres Kutai Timur serta upaya hukum tersangka terhadap
dugaan kekerasan dalam penyidikan kepolisian di Polres Kutai Timur.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitan
empiris yang merupakan sebuah metode yang langsung dilakukan seorang peneliti
untuk melakukan sebuah penelitian secara langsung ke dalam lembaga yang di pakai
sebagai tempat penelitian yang berkaitan dengan materi yang akan dibahas, dan
seorang peneliti akan melakukan sebuah wawancara yang akan dilakukan kepada
beberapa pihak yang berada di dalam lembaga tempat dilaksanakanya sebuah
penelitian.
Berdasarkan Hasil dari penelitian ini dapat di simpulkan yakni Pertama:
Kepolisian sendiri merupakan sebuah organ pemerintah dengan tugas mengawasi,
jika perlu mengunakan kekerasan supaya yang diperintahkan menjalankan dan tidak
melakukan larangan-larangan pemerintah, dimana pihak kepolisian selaku penyidik
dalam hal tersebut dilarang untuk melakukan sebuah tindak kekerasan seperti halnya
intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis ataupun seksual untuk mendapatkan
informasi, keterangan atau pengakuan. Kedua: Proses penyidikan yang dilakukan
oleh pihak kepolisian yang telah melakukan sebuah tindak kekerasan terhadap
terhadap seorang calon tersangka, maka perlu adanya sanksi yang tegas.
Kata Kunci: Upaya Hukum, Penyidikan, Kepolisian