Abstract :
Pertumbuhan usaha secara online tergolong meningkat pesat, namun
besarnya peningkatan usaha online tidak sebanding dengan jumlah wajib pajak
usaha online. Penelitian ini bertujuan mengukur pengaruh kesadaran dan tax
planning yang di moderasi oleh peran kantor jasa akuntan (KJA) terhadap
kepatuhan wajib pajak. Penelitian kuantitatif deskriptif ini mengambil 104
sampling pada pengelola UMKM yang melakukan usaha secara online di
Surabaya. Instrumen penelitian digunakan kusioner dalam model skala likert, dan
datadianalisis menggunakan moderasi regresi linier. Hasil analisis menunjukan
nilai t =3,083 pada p=0,003 (p<0,05) menunjukan ada pengaruh posistif kesadaran
wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak; nilai t =2,502 dengan p=0,014
(p<0,05) membuktikan ada pengaruh posistif tax planning terhadap kepatuhan
wajib pajak; nilai t =-2,978 dengan p=0,004 (p<0,05) membuktikan kesadaran
wajib pajak yang di moderasi peran kantor jasa akuntan berpengaruh posistif
terhadap kepatuhan wajib pajak; dan nilai t =2,042 dengan p=0,044 (p<0,05)
menunjukan bahwa tax planning yang dimoderasi oleh peran KJA berpengaruh
positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak pada pengelola usaha online
di Surabaya. Nilai koefisien determinasi mengetahui bahwa kesadaran wajib pajak
secara langsung memberikan sumbangan efektif terhadap peningkatan kepatuhan
sebesar 22,9%, dan tax planning secara langsung memberikan kontribusi terhadap
peningkatan kepatuhan sebesar 31,7%. Kesadaran wajib pajak yang dimoderasi
peran KJA mampu memberi sumbangan efektif terhadap peningkatan kepatuhan
sebesar 23,5%, dan tax planning yang di moderasi oleh peran KJA mampu
memberikan sumbangan efektif terhadap menurunnya kepatuhan wajib pajak pada
pengusaha online sebesar 4,5%, yang artinya peran KJA dalam memoderasi tax
planning mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kata kunci: kesadaran, tax planning, peran akunting, kepatuhan wajib pajak