Abstract :
Penelitian yang berjudul ?Perlindungan Hukum Konsumen Pengguna Jasa
Pembayaran Uang Elektronik? bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa
karakteristik dari uang elektronik serta menganalisa bagaimana Perlindungan
Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Pembayaran Uang Elektronik.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang
merupakan penelitian hukum untuk menjawab isu hukum yang dihadapi dengan
pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach).
Berdasarkan hasil dari penelitian ini, Karakteristik uang elektronik
merupakan uang tunai tanpa bentuk fisik yang berasal dari sejumlah uang tunai
yang disetor dan dikonversi secara digital pada suatu media elektronik seperti
server atau chip yang digunakan untuk transaksi pembayaran secara non tunai.
Penerapan pemberlakuan uang elektronik di Indonesia harus sesuai dengan
kebijakan hukum pemerintah Indonesia dan izin dari Bank Indonesia kepada
lembaga yang ingin menerbitkan uang elektronik, guna memberikan perlindungan
terhadap keamanan data dan privasi konsumen. Adanya sosialisasi tentang
penggunaan uang elektronik juga menjadi tanggung jawab Bank Indonesia dalam
mengawasi dan menegakan hukum bagi penyedia jasa uang elektronik. Karena
Penyelenggara uang elektronik harus memperhatikan aspek perlindungan
konsumen agar konsumen mendapatkan jaminan keamanan.
Kata Kunci: Uang Elektronik, Perlindungan Konsumen, Jasa Pembayaran
The research titled ?Consumer Legal Protection for Users of Electronic
Money Payment Services? aims to know and analyze the characteristics of
electronic money and analyze how Legal Protection for Consumers who use
Electronic Money Payment Services. The research method used is normative legal
research which is legal research to answer the legal issues faced with a statute
approach and a conceptual approach.
Based on the results of this research, the characteristics of electronic
money are cash without physical form derived from a number of cash deposited
and digitally converted on an electronic media such as a server or chip used for
non-cash payment transactions. The implementation of electronic money in
Indonesia must be in accordance with the legal policies of the Indonesian
government and permission from Bank Indonesia to institutions that want to issue
electronic money, in order to provide protection for data security and consumer
privacy. The socialization of the use of electronic money is also the responsibility
of Bank Indonesia in supervising and enforcing the law for electronic money
service providers. Because electronic money providers must pay attention to
consumer protection aspects so that consumers get security guarantees.
Keywords: Electronic Money, Consumer Protection, Payment Services