Abstract :
Abstrak
Masalah prostitusi memang merupakan masalah kalsik yang sudah lama menjadi polemik, mengenai masalah ini dapat menimbulkan pro dan kontra.kita melihatnya aktor bisnis pelacuran, sedangkan jika anda melihatnya dari prespektif kontra, pelacuran dipandang sebagai bentuk yang melegalkan binsis legal yang juga dapat dikatakan sebagai mucikari di mana para mucikari di mana mucikari, tetapi di sisi lain seseorang pelacur yang dapat dikatakan sebagai korban perdanagan manusia berisi konten porno yang ddilakukan melalui media internet dan konvensional. oleh karena itu, perlu adanya suatu upaya yang baru diberikan kepada seseorang yang berkecimpungan dalm dunia prostitusi.
metode yang saya gunakan dalam penuisan skripsi ini menggunakn metode penelitian normatif, yang merupakan sebuah metode penerapan yang dilakukan berdasarkan kaidah-kaidah dan juga norma-nora hukum positif seperti halnya Undnag-Undnag
Beradasarkan dari hasil penelitian yang sudah saya lakukan,maka hasil dari penelitian tersebut menyatakan bahwa sebuah upaya yang harus dilakukan kepada seseorang yang terlibat kedalam dunia prostitusi memberikan perlindungan hukum dan adanya tindakan prostitusi, serta memberlakukan penegakan hukum yang sama baik dari segi konsumen psk dan mucikari untuk membeirkan efek jera.
Kata kunci ;Pelaku,Prostitusi, Perlindungan HUkum , Korban