Abstract :
Dokter dan pasien sama-sama memiliki hak dan kewajiban dimana hak dan kewajiban itu sudah terikat oleh kontrak tidak tertulis sebelumnya yang bisa disebut sebagai hubungan terapeutik. Sehingga dibutuhkan perlindungan hukum
yang menjadikan dunia pengobatan bukan saja sebagai hubungan keperdataan, namun juga sering berkembang menjadi persoalan pidana. Oleh karena itu Ikatan Dokter Indonesia memiliki peran penting dalam pemberian perlindungan hak dan kewajiban bagi dokter yang menjalani proses peradilan pidana dengan di dakwa sebagai pelaku tindak pidana.Penulisan skripsi menggunakan Metode pendekatan normatif, yaitu penelitian hukum yang menggunakan sumber bahan hukum yang diperoleh dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan terkait hukum pidana yang berlaku. Mengaitkan antara peraturan yang berhubungan dengan peran Ikatan Dokter Indonesia dengan hak dan kewajibannya dalam melakukan pembuktian di proses pengadilan tindak pidana. Hasil penelitian maka dapat di simpulkan bahwa secara khusus didalam peradilan pidana mengenai dokter yang menjadi terdakwa dalam sebuah tindak pidana, Ikatan Dokter Indonesia berperan dalam memeriksa ditahap pertama selama ditetapkan dokter tersebut sebagai terdakwa dan diberikan sanksi internal. Sehingga harkat dan martabat serta kehormatan profesi kedokteran dapat meningkatkan kesehatan rakyat Indonesia untuk menuju masyarakat sehat dan sejahtera.
Kata Kunci: Hak dan Kewajiban, Ikatan Dokter Indonesia, Peradilan Pidana