Abstract :
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan judul ?Pertanggung jawaban pemilik aplikasi shopee terhadap kebocoran data pengguna aplikasi?. Ada pun rumusan masalah yang timbul meliputi antara lain: Bagaimana bentukpertanggung jawaban pemilik aplikasi shopee terhadap kebocoran data pengguna aplikasi dan upaya hukum mengenai pertanggung jawaban pemilik aplikasishopee terhadap kebocoran data pengguna.
Dari hasil analisa yang dilakukan dalam penelitian ini, peneliti menyatakan bahwa Seseorang dapat memperkuat laporan atas kebocoran data pengguna aplikasi shopee dan juga dalam Undang - Undang Nomor 19tahun 2016 pasal 27 ayat 1 tentang informasi transaksi elektronik ?Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.? pertanggung jawaban yang harusdilakukandaripihakaplikasishopeeadalahmenggantirugitentangkesalahanatau kelalaian dalam menjaga data pribadi. Bisa diberi sanksi dari pemerintah sesuai dengan undang - undang yang berlaku atau penyelesaian secara kekeluargaan dengan ketentuan dari pihak yang sedang bermasalah.