DETAIL DOCUMENT
TANGGUNG GUGAT BIRO PERJALANAN TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA PERJALANAN ATAS KEBATALAN JADWAL PERJALANAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
FRANS, HAKKINEN DORID
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-02-12 03:05:01 
Abstract :
Biro perjalanan merupakan sarana penting dalam meningkatkan perkembangan pariwisata. Mereka memiliki peran besar karena dapat menyelenggarakan kenikmatan pariwisata kepada konsumen pengguna jasa perjalanan. Apalagi menyatukan semua akomodasi pariwisata dalam satu paket dan kemudian dijual yang mana sangat memudahkan konsumen untuk menikmati pariwisata domestik maupun mancanegara. Disamping itu, sudah banyak terjadi kasus yang merugikan konsumen akibat dari kelalaian yang dilakukan biro perjalanan berupa kebatalan jadwal perjalanan. Tujuan penulisan ini adalah untuk memahami hubungan hukum antara biro perjalanan dengan konsumen serta tanggung gugat dan sanksi bagi biro perjalanan sebagai pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap konsumen akibat kelalaian mereka sendiri menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 yang berupa sanksi administrasi, kurungan dan denda serta sanksi pidana tambahan akibat ketidakpedulian pelaku ekonomi terhadap tanggung jawab dan penghormatan terhadap larangan yang disebutkan dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 18, dan juga yang disebutkan dalam Pasal 62. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan dan ketegasan yang lebih lagi agar kedua belah pihak yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran terhadap kewajiban masing-masing. Kata kunci : Biro perjalanan, Konsumen, Tanggung gugat. 
Institution Info

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya