Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
Megawardhani, Dita Noviandini
Subject
K Law (General)
Datestamp
2023-10-12 06:44:55
Abstract :
Karantina merupakan salah satu bentuk upaya yang dilakukan oleh
Pemerintah dalam hal pemutusan rantai penyebaran Covid-19. Namun,
diberlakukannya kebijakan karantina tersebut tak menutup kemungkinan bagi
masyarakat untuk melakukan suatu perbuatan yang melanggar kekarantinaan.
Sehingga perlu adanya pemberian sanksi pidana terhadap para pelaku pelanggaran
kekarantinaan agar dapat menimbulkan efek jera, juga sebagai bentuk pencegahan
kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang sama. Dengan demikian,
penelitian yang berjudul Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku
Pelanggaran Kekarantinaan Di Masa Pandemi Covid-19 ini bertujuan pertama
untuk mengetahui apa saja jenis-jenis pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Kedua untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban terhadap pelaku
pelanggaran kekarantinaan di masa pandemi Covid-19.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode
penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-
undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan
pendekatan kasus (case approach).
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan, pertama: bahwa jenis-
jenis tindak pidana beserta ketentuan pidana dalam pelanggaran kekarantinaan
kesehatan diatur dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta
Pasal 14 ayat (1) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Jenis-
jenis tindak pidana dalam pelanggaran kekarantinaan, antara lain: tindak pidana
melakukan penyebaran penyakit; tindak pidana pelanggaran kekarantinaan
kesehatan oleh Korporasi; tindak pidana tidak mematuhi pelaksanaan
kekarantinaan kesehatan; dan tindak pidana menghalangi penanggulangan wabah.
Kedua: bahwa bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pelanggaran
kekarantinaan di masa Pandemi Covid-19 tentunya harus memenuhi unsur:
melakukan suatu perbuatan pidana pelanggaran kekarantinaan; mampu
bertanggungjawab; adanya unsur kesalahan dalam perbuatannya; dan tidak
adanya alasan penghapusan pidana.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pelanggaran Kekarantinaan,
Pandemi, Covid-19.