DETAIL DOCUMENT
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH TERHADAP RATIFISKASI PROTOKOL MONTREAL DALAM HAL PEMAKAIAN PESTISIDA TERBATAS METIL BROMIDA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
Budiyanto, Carolus Wahyu Herman
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-03-26 03:28:04 
Abstract :
Pemerintah memiliki tanggung jawab yang sangat penting dalam ratifikasi protokol montreal, yang bertujuan untuk melindungi lapisan ozon di atmosfer bumi. kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh pemerintahan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Penelitian dengan judul ?Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Ratifikasi Protokol montreal Dalam Hal Pemakaian Pestisida Terbatas Metil bromida? ini menganalisa mengenai pemaikaian pestisida terbatas metil bromide. Penelitian adalah jenis penelitian hukum normatif. Dengan menggunakan dua pendekatan masalah, pertama pendekatan perundang-undangan (statute approach). Kedua, pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum dikumpulkan dengan cara menelusuri peraturan perundang-undangan, mengkaji dokumen, penelusuran internet, dan pengayaan literatur hukum. Hasil penelitian ini menemukan bahwa bentuk tanggung jawab pemerintah dalam pemakaian methyl bromida menetapkan standar fumigasi yang sesuai dengan AQIS. Kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagian besar diperuntukkan oleh pihak perusahaan-perusahaan industri serta masyarakat yang menjadi konsumen. Pemerintah harus mengawasi dan mengendalikan penggunaan methyl bromida di wilayah pertanian nasional untuk mencegah penyebaran penyakit tanaman hama dan penyakit tanaman buatan. Regulasi dan pedoman yang berlaku serta memastikan penggunaan Metil bromida dilakukan dengan benar dan bertanggung jawab. Pemerintah terus mengawasi penggunaan Metil bromida dan mendorong perusahaan untuk beralih ke alternatif yang lebih ramah lingkungan. Penyelesaian hukum terhadap pelanggaran pemakaian methyl bromida terdapat sanksi administratif, seperti pencabutan izin, pembekuan, atau penghentian kegiatan fumigasi. Sanksi pidana, seperti penjara, denda, atau pengganti kerugian. Sanksi perdata, seperti ganti rugi, pembatalan kontrak, atau larangan melakukan perbuatan tertentu Berdasarkan kondisi di atas, maka saran yang dapat pemerintah harus meningkatkan sosialisasi bahwa Metil bromida hanya boleh digunakan untuk karantina dan pengapalan serta pestisida pengganti yang dapat digunakan untuk fumigasi. Sosialisasi yang dilakukan dapat berupa pembuatan brosur/leaflet, spanduk/baliho di tempat-tempat strategis, dan pertemuan sosialisasi dengan perusahaan fumigasi, importir, dan instansi pemerintah lainnya seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.. Kata kunci: Tanggung Jawab Pemerintah, Ratifikasi Protokol montreal, Metil bromida 
Institution Info

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya