Abstract :
Penelitian ini meneliti tentang ?Perlindungan Konsumen Terhadap Cacat
Tersembunyi Atas Kualitas Barang Yang Diperjualbelikan Secara Online? dan
membahas tentang bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang
menjadi korban penipuan pelaku usaha, serta bagaimana pertanggungjawaban pelaku
usaha terhadap penipuan berkaitan kualitas barang yang diperjualbelikan secara online.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach).
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan yang pertama adalah Penipuan
secara online pada prinisipnya sama dengan penipuan konvensional. Yang menjadi
perbedaan hanya pada sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem Elektronik
(komputer, internet, perangkat telekomunikasi). Kedua Pertanggungjawaban pelaku
usaha atas kerugian akibat kerusakan barang yang dibeli konsumen, perlu
memperhatikan bahwa bagi pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi
tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen dapat digugat
melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan
di tempat kedudukan konsumen dan pembuktian terhadap ada tidaknya unsur
kesalahan dalam gugatan ganti rugi merupakan beban dan tanggung jawab pelaku
usaha.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum , Konsumen, Penipuan Online, Jual Beli.