Abstract :
Penelitian ini mengkaji pelaku usaha yang terlibat dalam praktik-praktik
yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Pelanggaran hak-hak konsumen tersebut antara lain
pelanggaran hak atas informasi yang akurat, transparan, dan jujur mengenai
kualitas dan jaminan produk. Konsumen merasakan adanya ketidakadilan karena
adanya ketidaksesuaian antara barang yang diperoleh dengan penggambaran
produk makanan yang ditampilkan pada aplikasi Tiktok Shop Bittersweet By
Najla. Perlindungan hukum dan mekanisme penyelesaian konflik yang timbul
dalam transaksi e-commerce dirancang untuk melindungi hak-hak konsumen,
meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap pembelian secara online, dan
mendorong perkembangan industri e-commerce yang kuat dan bermoral. Tujuan
dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme perlindungan konsumen
yang mengalami kerugian, kewajiban pelaku usaha, dan langkah-langkah yang
diambil untuk menyelesaikan keluhan konsumen dengan pelaku usaha. Temuan
dari penelitian ini menunjukkan bahwa konsumen memiliki hak untuk
mendapatkan barang yang sesuai dengan representasi visual, dan merupakan
kewajiban pelaku usaha di marketplace untuk bertanggung jawab atas
ketidaksesuaian yang terjadi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Perlindungan Konsumen. Marketplace dapat memberikan saran kepada penjual
untuk memastikan bahwa gambar produk yang diperdagangkan telah sesuai
dengan barang yang dijual, dan menyediakan foto yang sebenarnya.
Kata Kunci : Konsumen, Perlindungan Hukum, E-Commerce