Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
Purnam, Cokorda Arjun Rahdian
Subject
K Law (General)
Datestamp
2024-04-17 02:27:29
Abstract :
Penelitian yang berjudul Analisa Yuridis Mengenai Praktik Membesarkan Organ Reproduksi Pria Melalui Metode Tradisional bertujuan pertama mengetahui dan memahami aturan hukum mengenai membesarkan organ reproduksi pria melalui metode tradisional. Kedua, menganalisa terkait pertanggungjawaban pidana pelaku praktek memperbesar organ reproduksi pria melalui metode tradisional, apabila melakukan penanganan yang salah.
Metode Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode Pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Pertama: tidak ada aturan hukum secara khusus mengenai jasa praktik membesarkan reproduksi pria melalui metode tradisional karena aturan hukum tersebut terbatas mengenai praktik pengobatan tradisional secara luas namun tidak mengatur secara khusus mengenai praktik pengobatan tradisional tertentu terutama praktik membesarkan organ reproduksi pria apabila ditinjau dari PP Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional. Namun praktik membesarkan organ reproduksi pria melalui metode tradisioal seharusnya tidak diizinkan karena dalam pengobatan tradisional harus melaksanakan upaya promotif, perventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif sebagaimana diatur dalam PP Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, karena penyelenggaraan upaya kesehatan sendiri meliputi pelayanan kesehatan tradisional pada pelaksanaannya harus ada upaya upaya promotif, perventif, kuratif, rehabilitatif. Kedua: apabila pasien mendapat penanganan yang salah dalam upaya memperbesar organ reproduksi pria melalui metode tradisional, maka pelaku tersebut dapat dikenakan sanksi pidana atas dasar malapraktik baik dengan unsur kesengajaan maupun dengan unsur kelalaian.