Abstract :
Melalui Progam baru dari pemerintah untuk mendukung percepatan ekonomi di Indonesia,
maka pemerintah membuat suatu badan usaha baru yaitu Perseroan Perorangan yang di atur
dalam Undang ? Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pengganti Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja yang ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam membentuk usaha dalam
bentuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta memiliki legalitas yang sama seperti Perseroan
Terbatas sebagai badan usaha yang berbadan hukum. Dengan segala kegiatan yang dilakukan
dalam UMK ini dapat memperoleh dengan mudah dengan nilai pembiayaan yang besar untuk
menjalankan usahanya. Dalam hal tersebut Bank sebagai lembaga pembiaayaan dalam
memberikan kredit tentu harus mengutamakan prinsip- prinpsip kehati ? hatian agar tidak
dirugikan. Sementara itu debitur Bank tersebut harus memenuhi beberapa aspek sebagai
penilaian oleh Bank. Karakteristik dalam Perseroan Perorangan ini sebagai badan hukum harus
dapat menyesuaikan aspek yang di berikan oleh Bank, apabila akan mengajukan kredit Bank,
tentu Bank akan melihat legalitas dari Perseroan Perorangan sebagai badan hukum yang baru.
Tipe penelitian yang digunakan dalam peneltian ini yaitu tipe yuridis normatif. Terdapat
beberapa pendekatan yang digunakan untuk menjawab dalam penelitian ini yaitu Pendekatan
Perundang ? Undangan (Statue Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual
Approach). Hasil dari Penelitian ini menunjukkan bahwa yang Pertama, tentang Legalitas
Perseroan Perorangan sebagai badan hukum sesuai dengan ketentuan pengaturan Undang ?
Undang Nomor 6 Tahun 2023. Kedua, dalam karakteristik Perseroan Perorangan sebagai
debitur dalam pemenuhan pengajuan kredit pada Bank yang tidak meninggalkan aspek kehati
? hatian 7C yang dimiliki oleh Bank dan sesuai dengan karakterikstik yang sesuai dengan
Perseroan Perorangan.
Kata Kunci; Perseroan Perorangan, Usaha Mikro dan Kecil, Kredit Bank