Abstract :
Penelitian yang berjudul Urgensi Pembentukan Bank Bullion Untuk
Peningkatan Sektor Keuangan Dalam Sistem Hukum Perbankan Di Indonesia
bertujuan yang pertama untuk untuk enganalisis karakteristik bank bullion sebagai
lembaga yang menyediakan fasilitas tabungan emas dalam sistem hukum
perbankan di Indonesia. Kedua untuk menganalisis urgensi pembentukan bank
bullion yang dapat menunjang sektor keuangan di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode
Pendekatan Perbandingan (comparative approach) yaitu pendekatan yang
dilakukan untuk membandingkan hukum di Indonesia dengan hukum negara
Inggris dan Singapura.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Pertama : Bank Bullion
secara umum merupakan bank yang aktivitasnya mencakup semua bisnis yang
didominasi oleh logam mulia, termasuk menyediakan layanan keuangan dan
pembiayaan. Dalam pasar emas internasional, Inggris merupakan pelopor
pembentukan Bank Bullion Dunia sekaligus pelopor London Bullion Market
Association (LBMA). Di wilayah Asia terdapat Singapore Bullion Market
Association (SBMA) yang pembentukan awalnya bertujuan untuk melakukan
pembebasan Goods and Services Tax atau GST pada aktivitas dan produk
perdagangan emas. Terkait model bisnis bank bullion secara umum meliputi
penjualan, perdagangan serta layanan keuangan. Kedua : Indonesia adalah negara
pengekspor emas dan juga produsen produk emas di ASEAN dan di dunia. Dalam
melakukan produksi emas, Indonesia memerlukan bahan baku berupa emas
Batangan yang diimpor dari Bank Bullion Internasional. Adapun saat ini Indonesia
sedang dalam rencana untuk membentuk Bank Bullion. Dari pembentukan bank
tersebut terdapat pembagian tanggungjawab dan peran yang jelas untuk
pembentukan bank bullion bisa ditinjau antara bank sentral, otoritas keuangan, dan
institusi lainnya yang disesuaikan dengan jenis produk bank bullion yang
diperbolehkan.