Abstract :
Di Indonesia sektor jasa keuangan merupakan aspek penting yang tak
terpisahkan dalam kehidupan masyarakat, salah satu jenisnya adalah perusahaan
asuransi. Dalam menjalankan usahanya perusahaan asuransi tentu memiliki tenaga
pemasar atau yang dapat disebut agen untuk mewakili perusahaan asuransi untuk
memasarkan produk asuransi. Namun banyak agen asuransi yang lalai dalam
pekerjaannya hingga menimbulkan kerugian bagi para pihak, kelalaian tersebut
dikatakan sebagai Mis ? Selling sehingga dibutuhkannya Tanggung Gugat Bagi
Agen Asuransi Terhadap Perbuatan Mis ? Selling Yang Dilakukan Kepada
Tertanggung.
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana
perlindungan hukum bagi para tertanggung yang dirugikan atas kasus mis ? selling.
Serta untuk mengetahui dan menganalisa bagaimana tanggung gugat atau
pertanggungjawaban agen dan perusahaan asuransi kepada pihak tertanggung yang
dirugikan. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif
yaitu dengan pendekatan perundang ? undangan dan konseptual.
Kesimpulan pada penelitian ini adalah agen asuransi yang bekerja atas
nama perusahaan asuransi harus tetap bertanggungjawab kepada pihak tertanggung,
namun tanggung gugat sepenuhnya merupakan tanggung jawab perusahaan
asuransi atas mis ? selling yang dilakukan oleh agen ini. Perusahaan asuransi wajib
mengembalikan keadaan tertanggung seperti keadaan semula sebelum tertanggung
mengalami kerugian. Pentingnya perusahaan asuransi untuk lebih teliti lagi dalam
menentukan agen dalam memasarkan produk asuransi.