Abstract :
Masyarakat Indonesia saat ini sedang mengalami perubahan besar model
dan gaya hidup. Melalui perkembangan dan difusi teknologi internet sangat besar,
orang dapat terhubung satu sama lain secara instan. Dengan pemanfaatan
teknologi tersebut telah banyak memberikan kemudahan bagi manusia dalam
melaksanakan kegiatan sehari-hari contohnya didalam dunia perdagangan, dunia
perdagangan yang dimaksud adalah kegiatan jual beli secara elektronik.
Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisa hubungan hukum antara
pembeli, Lembaga keuangan, dan market place. Dan untuk mengetahui
perlindungan hukum pembeli di market place apabila terjadi kegagalan bayar.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Kesimpulan penelitian ini yaitu perdagangan secara elektronik mempunyai
dua sisi yang berbeda, di satu sisi memberikan peluang,dan berbagai kemudahan
namun di sisi lainnya memberikan dampak negatif berupa kemungkinan?kemungkinan kerugian yang dialami oleh pembeli. Pemerintah menunjukkan
kebijakan di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen yang telah
memberikan perlindungan kepada konsumen transaksi dagang melalui sistem
elektronik baik secara preventif maupun secara represif.