Abstract :
Sengketa tanah telah menjadi konflik berkepanjangan sepanjang sejarah Indonesia,
melintasi berbagai periode seperti orde lama, orde baru, era reformasi, hingga saat
ini. Masalah sengketa tanah, baik dari segi kualitas maupun kuantitas, tetap menjadi
isu yang tak terelakkan dalam kehidupan masyarakat. Fenomena ini merupakan
bagian integral dari perkembangan budaya dan peradaban manusia, terutama sejak
zaman agraris ketika tanah menjadi aset penting sebagai faktor produksi untuk
memenuhi kebutuhan manusia.Kebijakan reforma agraria merupakan serangkaian
langkah dan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk mengubah struktur
kepemilikan tanah dan mendistribusikan tanah secara merata di antara masyarakat.
Peraturan peraturan-undangan sebagai lex generalis hukum pertanahan di Indonesia
yang saat ini masih berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun
1960 selanjutnya di sebut UUPA yang menjadi pedoman utama kelanjutan teknik
tersebut. Pentingnya keadilan sosial tidak hanya mencakup aspek kesetaraan,
namun juga menyediakan kebutuhan dasar serta upaya penyelenggaraan publik
untuk melindungi dan menjamin setiap bangsa Indonesia mewujudkan hak-hak
fundamentalnya.metode ini menggunakan metode yuridis normatif yang di dukung
oleh wawancara kepada pihak yang terkait, seperti tokoh masyarakat.
Kesimpulannya warga yang telah menempati dan memelihara lahan tersebut selama
50-60 tahun lebih memperjuangkan hak atas legalitas lahan tersebut sesuai dengan
aturan yang berlaku. penyelesaian sengketa dengan besar harapan dapat
diselesaikan melalui mediasi yang melibatkan pihak terkait.