Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
Rushpaka, Althariq Fasyadaffa Alifian
Subject
K Law (General)
Datestamp
2024-04-18 11:24:34
Abstract :
Dalam kehidupan bermasyarakat seringkali terjadinya kesalahan yang
diperbuat oleh masyarakat itu sendiri. Seperti dalam pembangunan speed bump atau
polisi tidur secara liar. Semakin maraknya pembangunan speed bump secara liar
terjadi dalam kehidupan bermasyarakat sehingga menimbulkan korban kecelakaan.
Sehingga dibutuhkannya Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kecelakaan Yang
Diakibatkan Oleh Polisi Tidur (Speed Bump).
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bahwa speed bump
mempunyai peraturan yang mengatur yaitu dalam Undang- Undang Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta
diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Alat
Pengendali Dan Pengaman Pengguna Jalan. Metode penelitian ini menggunakan
metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan pendekatan perundang ? undangan
dan konseptual.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah speed bump memiliki spesifikasi dan
kriteria yang telah ditetapkan sehinga masyarakat perlu mengikuti peraturan
tersebut. Pemerintah perlu melibatkan peran masyarakat dalam pembangunan speed
bump ini, dari mulai pemgawasan sampai tahap akhir dari pembuatan speed bump
tersebut sehingga meminimalisir pembangunan secara liar. Selain itu pemerintah
perlu untuk menekankan terhadap perlindungan hukum dan pertanggungjawaban
terhadap korban kecelakaan yang diakibatkan oleh speed bump sehingga dapat
terciptanya fasilitias masyarakat yang tentram, aman, dan nyaman bagi pengguna
jalan.