Abstract :
Penelitian Hukum ini membahas tentang proses pemalsuan data dan umur
atlet di Indonesia serta proses penggunaan data palsu, dalam penelitian hukum ini
berfokus pada cabang olahraga bulutangkis. Dan siapa saja yang terlibat dalam
kasus tersebut serta akibat hukumnya menurut Peraturan Keabsahan dan Sistem
Informasi PBSI dan menurut Kitab Undang ? Undang Hukum Pidana.
Pendekatan penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum
normatif dan empiris, yaitu metode yang digunakan dalam hukum dengan cara
meneliti bahan pustakan yang ada dan melakukan penelitian langsung dan
mencari data informasi langsung ke lapangan serta melakukan wawancara dengan
pihak terkait.
Kesimpulan yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa proses
pemalsuan data dilakukan pada data otentik dan digunakan untuk mendaftar ke
klub bulutangkis dan kejuaraan. Pemalsuan data atlet melibatkan banyak pihak,
antara lain : atlet, orang tua, pelatih, perkumpulan atau club tempat berlatih,
pejabat berwenang. Dan akibat hukum yang ditimbulkan tidak hanya berupa
sanksi administratif dari pihak PBSI melainkan juga dapat dikembangkan ke
ranah hukum pidana yaitu dikenakan pada pasal 263, 264, 266 dan 55 Kitab
Undang ? Undang Hukum Pidana.