Abstract :
Penelitian ini berjudul Penyelesaian sengketa fasilitas Umum Antara
Developer PT. Wisma Karya Bhakti dengan warga Komplek Perumahan Sutorejo
Indah Surabaya. Penelitian ini bertujuan, Pertama untuk mengetahui dan
menganalisa mekanisme penyelesaian sengketa lahan fasilitas umum antara
developer dengan warga. Kedua, Untuk mengetahui dan menganalisa kendala ?
kendala yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa lahan fasilitas umum antara
developer dengan pemerintah kota Surabaya dan warga.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, Menggunakan
penelitian yuridis normative. Penelitian hukum normative (Normatif law research)
menggunakan study kasus normative berupa produk perilaku hukum, misalnya
mengkaji undang ? undang.
Berdasrkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan ialah Pertama,
Penyelesaian sengketa warga perumahan sutorejo indah dengan developer telah
ditempuh cara yakni ; (1) Musyawarah, Pemberlakuan musyawarah telah
dilakukan dalam proses penyelesaian sengketa antara pihak developer dengan
warga perumahan sutorejo indah yang dijembatani oleh dinas cipta karya dan tata
ruang kota Surabaya. Tetapi upaya keras dan bersikukuhnya pihak developer
membuat upaya musyawarah tidak menemukan jalan keluar. (2) Mediasi, warga
sebenarnya dapat menerima putusan hasil musyawarah yakni mengenai
berdasarkan kasus penyelesaian sengketa fasilitas umum perumahan sutorejo
indah, proses mediasi juga sudah dilakukan kompensasi, tetapi tidak ada
berkelanjutan hal tersebut.(3) Putusan pengadilan, pengadilan pertama
( Pengadilan Negeri Kota Surabaya ) dan pengadilan banding melanggar prinsip ?
prinsip penataan dan penegakan hukum lingkungan, Sebagaimana diuraikan
dalam pedoman penanganan perkara lingkungan hidup, sehingga putusan
pengadilan pertama dibawa dibwa ke proses putusan mahkamah agung dalam
proses hukum selanjutnya. Kendala ? kendala yang dihadapi dalam
menyelesaikan sengketa lahan fasilitas umum antara developer dengan warga
perumahan sutorejo indah adalah (1) Ketidaksesuaian anatar brosur dengan
pelaksanaanya, (2) Tindakan kriminalisasi pihak developer terhadap warga
perumahan sutorejo indah atas gagalnya musyawarah, (3) terhambatnya
komunikasi antara developer dengan warga sutorejo indah, (4) Problem sulitnya
mencapai kesepakatan anatara developer dengan warga sutorejo indah