Abstract :
Penelitian hukum ini membahas tentang sanksi hukum dan dasar
penghapusan pidana terhadap seseorang yang mengabaikan keselamatan orang
lain menurut KUHP, yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan
Pasal 304 KUHP dan Pasal 531 KUHP dan penerapannya di masyarakat.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis-Normatif yang akan
di bahas dengan pendekatan Undang-Undang atau Statue Approach yaitu
pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundangundangan yang bersangkut paut dengan permasalahan (isu hukum) yang sedang
dihadapi. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, dan bahan
hukum sekunder. Sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan adalah
studi kepustakaan dengan berbagai sumber bacaan serta sumber dari internet yang
berkaitan dengan penelitian ini.
Kesimpulan yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa tidak senua yang
memiliki ikatan berdasarkan hukum yang berlaku dapat dijerat dengan Pasal 304
KUHP. Status hukum dan keadaan seseorang dapat dijadikan pertimbangan
sebelum sanksi pidana dijatuhkan. Sedangkan dalam pasal 531 KUHP dirasa
masih terdapat kekurangan apabila dipandang dari sisi nilai moral dan
kemanusiaan, dimana sanksi pidana hanya dapat dijatuhkan apabila seseorang
yang perlu ditolong tersebut pada akhirnya mati