Abstract :
Skripsi ini membahas tentang wajibnya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan, tetapi dalam melakukan kegiatan usaha khususnya Toko Swalayan (minimarket), memiliki izin tersendiri yang wajib dimiliki pelaku usaha, yaitu Izin Usaha Toko Swalayan, (IUTS), untuk penulisan skripsi ini menggunakan metode normatif dengan tujuan mengetahui karakteristik setiap pemberian izin usaha di Indonesia, dan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban dari lembaga pemerintahan.
Dalam mengajukan permohonan IUTS pelaku usaha, pelaku usaha wajib melampirkan berbagai persyaratan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan dan bagi lembaga pemberi izin usaha khusus meneliti dan menganalisa setiap dokumen-dokumen sesuai tugas beserta fungsi masing-masing instansi. Tetapi hal ini banyak pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha Toko Swalayan (minimarket) hanya mengandalkan SIUP saja. Oleh karena itu, seharusnya pelaku usaha mengikuti sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku supaya usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dari pengesahan dari pihak Pemerintah.