Abstract :
Penelitian yang berjudul ?Tanggung Jawab Kontraktor Sebagai Penyedia
Jasa Atas Kegagalan Bangunan? bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab
kontraktor sebagai penyedia jasa kontruksi terhadap pengguna jasa kontruksi
apabila terjadi kegagalan bangunan, untuk mengetahui upaya hukum apa yang
dilakukan oleh pengguna jasa kontruksi terhadap penyedia jasa kontruksi apabila
terjadi kegagalan bangunan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian Tesis ini
adalah pendekatan secara normative yuridis sehingga objek dalam melakukan
penelitian adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach),
dengan menelaah semua Undang-undang yang berlaku khusunya suatu peraturan
yang mengatur tentang jasakontruksi.
Dari penelitian Tesis tersebut, dapat diambil kesimpulan penyebab
amblesnya jalan gubeng surabaya karena kesalahan kontruksi yang tidak
menggunakan standart ukuran dinding penahan tanah atau retaining wall dan
langung berhadapan dengan jalan, akibat hukum dari keggalan bangunan
mewajibkan pihak yang bersalah bertanggung jawab atas segala kerugian yang
ditimbulkan serta dapat dikenakan sanksi berupa blacklist, dan penghentian
pekerjaan dan ganti rugi, dan penyelesaian sengeketa melalui jalur negoisasi antar
pihak.