Abstract :
Penelitian yang berjudul ?Pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian
perkara pidana pada tahap penyelidikan? bertujuan untuk mengetahui pendekatan
keadilan restoratif yang dilakukan Kepolisian Sektor Menganti dalam penyelesaian
perkara pidana pada tahap penyelidikan, untuk mengkaji bagaimana kekuatan hukum
penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif pada tahap penyelidikan
berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018 tentang Penerapan
keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perkara pidana.
Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian tesis
ini adalah penelitian normatif atau legal research sehingga objek dalam melakukan
penelitian adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan
menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkutan dengan penyelesaian
perkara pidana melalui pendekatan keadilan restorative (restorative justice).
Dari penelitian tesis ini dapat diambil kesimpulan bahwa penyelesaian perkara
pidana pada tahap penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian melalui pendekatan
restorative justice dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan
(SP2Lidik) adalah sah secara hukum dan sudah diakomodir oleh Surat Edaran Kapolri
Nomor : SE/8/VII/2018 tentang Penerapan keadilan restoratif (restorative justice)
dalam penyelesaian perkara pidana yang merupakan konsep baru dalam sistem
penegakan hukum pidana.
Namun hal tersebut perlu dikembangkan lagi dengan merevisi peraturan terkait
untuk mengakomodir restorative justice secara luas agar masyarakat lebih mudah
dalam memperoleh keadilan dan kepastian hukum dengan tetap mengedepankan asas
peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan