Abstract :
Penelitian yang berjudul Putusan Pidana Sebagai Dasar Gugatan Ganti Rugi Dalam Perkara Perdata (Studi Kasus Putusan No: 12/HKI.MERK/2016/PN.Niaga Sby) bertujuan: Pertama, untuk mengetahui fakta-fakta hukum Putusan Pengadilan Nomor: 12/HKI.MERK/2016/PN.Niaga Sby, kedua, untuk mengetahui analisa terhadap pertimbangan hakim dalam putusan Nomor: 12/HKI.MERK/2016/PN.Niaga Sby.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian Normatif yang merupakan penelitian kepustakaan yaitu penelitian terhadap perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan materi yang dibahas serta studi kasus.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Pertama: Akibat Perbuatan Tergugat yang telah menggunakan Merek V-GEN milik Penggugat secara tanpa Hak telah merugikan Penggugat secara Meterill. Selanjutnya tuntutan Ganti Kerugian Materiil yang diajukan Penggugat terhadap Tergugat yakni Biaya Promosi dan Periklanan untuk membangun Merek V-GEN, yang telah menghabiskan biaya sebesar Rp. 8.092.000.000,- (delapan milyar sembilan puluh dua juta rupiah). Bahwa akibat Perbuatan Tergugat yang telah menggunakan Merek V-GEN milik Penggugat secara tanpa Hak juga telah merugikan Penggugat secara Immaterill, yakni rusaknya reputasi dan nama baik serta tingkat kepercayaan masyarakat/konsumen terhadap Memory Card Merek V-GEN milik Pengugat karena menganggap Penggugat telah memperdagangkan Memory Card Merek V-GEN dengan kualitas/mutu yang sangat rendah dan atau dibawah standard. Terhadap kerugian Penggugat yang demikian mohon Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk memulihkan kepercayaan, reputasi dan nama baik dan kualitas/mutu Merek V-GEN dengan membayar kerugian immaterill kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah). Kedua: Bahwa dari bukti P-40 ternyata tergugat telah dipersalahkan dalam perkara pidana karena melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi diperdagangkan. Bahwa bukti T-1 adalah Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 1999/Pid.B/2015/PN.Sby tanggal 3 Nopember 2015, T-2 adalah Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Pada prinsip hukum bahwa untuk menentukan kerugian dari suatu usaha dagang teristimewa hak atas Merek dengan jumlah tertentu harus melibatkan penilaian dari penilai publik sehingga akuntabilitasnya dapat dipercaya dan tertanggung jawab. Bahwa berdasarkan harga pasaran satu Memori Card V-GEN dijual antara Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per satu Memori Card V-GEN, sehingga perhitungannya menjadi Rp.50.000,- x 157 = Rp.7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Bahwa untuk tuntutan kerugian immateriil tidak dapat dikabulkan karena tidak beralasan dan Tergugat telah dihukum dalam perkara pidana dengan Nomor 1999/Pid.B/2015/PN.Sby tanggal 3 Nopember 2015 terbukti membayar denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada negara.
The study entitled Criminal Decision as the Basis for Compensation Claims in Civil Cases (Case Study of Decision No: 12/HKI.MERK/2016/PN.Niaga Sby) aims: First, to find out the legal facts of Court Decision Number: 12/HKI.MERK/2016/PN. Niaga Sby, secondly, to find out an analysis of the judges' considerations in the ruling Number: 12/HKI. MERK/2016/PN. Niaga Sby.
The research method used in this thesis uses the Normative research method which is a library research that is research on legislation and literature relating to the material discussed and case studies.
Based on the results of this study, it can be concluded: First: As a result of Defendants' actions that have used the Plaintiff's V-GEN Trademark without rights have harmed the Plaintiff by Meterill. Furthermore, the claim for Material Damage filed by the Plaintiff against the Defendant is the Promotion and Advertising Costs to build the V-GEN Brand, which has cost Rp. 8,092,000,000 (eight billion ninety-two million rupiah). That due to the Defendant's actions that have used the Plaintiff's V-GEN Trademark without rights has also harmed the Plaintiff in Immaterill, namely the damaged reputation and good name and the level of public/consumer confidence in the Plaintiff's V-GEN Brand Memory Card because they consider the Plaintiff has traded Memory V-GEN Brand Card with very low quality and or below standard. With respect to the Plaintiff's losses such as this, the Panel of Judges requested the Defendant to restore the trust, reputation and good name and quality of the V-GEN Brand by paying immaterial losses to the Plaintiff in the amount of Rp. 5,000,000,000 (five billion rupiah). Second: That from evidence P-40 it turns out that the defendant has been blamed in a criminal case for committing a criminal act intentionally and without the right to use the same mark in principle with a registered trademark of another party for goods and/or services of s