DETAIL DOCUMENT
Perlindungan hukum bagi kreditur dalam pinjam meminjam uang tanpa agunan berbasis teknlogi informasi
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
Malasari, Artin Dwi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2020-02-20 01:25:57 
Abstract :
Penelitian ini berjudul ?Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Pinjam Meminjam Uang Tanpa Agunan Berbasis Teknlogi Informasi? bertujuan pertama untuk mengetahui dan menganalisa kedudukan kreditur dalam pinjam meminjam uang tanpa agunan berbasis teknologi informasi. Kedua untuk mengetahui dan menganalisa perlindungan hukum bagi kreditur pinjam meminjam uang tanpa agunan berbasis teknologi informasi bila debitur melakukan wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan materi yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan pertama: Kedudukan kreditur dalam pinjam meminjam uang tanpa agunan berkedudukan sebagai kreditur konkuren, berdasarkan Pasal 1131 dan Pasal 1132 BW merumuskan asas pari passu prorate parte yang mana hak yang sama untuk menuntut pemenuhan piutang terhadap segala harta kekayaan kebendaan debitur baik kebendaan yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Dengan kata lain semua piutang kreditur konkuren dijamin dengan kebendaan milik debitur secara bersama-sama, tidak ada piutang kreditur konkuren yang didahulukan. Kedua : Persyaratan layanan pinjam meminjam uang tanpa agunan berbasis teknologi informasi berupa KTP milik debitur kurang memberikan kepastian hukum khususnya bagi kreditur apabila terjadi gagal bayar dari pihak debitur. Untuk memberikan perlindungan hukum bagi kreditur dapat dilakukan upaya meminimalisir terjadinya masalah pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang paling utama adalah melakukan pengecekan bahwa Penyelenggara Fintech Lending tersebut telah terdaftar/berizin di OJK, ajukan pinjaman hanya pada penyelenggara yang telah terdaftar/berizin di OJK. Apabila sudah melakukan hal tersebut dan debitur melakukan wanprestasi kreditur dapat melakukan pengaduan ke penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi agar penyelesaian sengketa Pengguna secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau. Kata Kunci : Kedudukan, Perlindungan, Hukum, Pinjam Meminjam. 

File :
ABSTRAK.pdf
Institution Info

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya