Abstract :
Penelitian ini berjudul ?Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Pinjam
Meminjam Uang Tanpa Agunan Berbasis Teknlogi Informasi? bertujuan pertama untuk
mengetahui dan menganalisa kedudukan kreditur dalam pinjam meminjam uang
tanpa agunan berbasis teknologi informasi. Kedua untuk mengetahui dan
menganalisa perlindungan hukum bagi kreditur pinjam meminjam uang tanpa
agunan berbasis teknologi informasi bila debitur melakukan wanprestasi.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode
penelitian Yuridis Normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu
penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan
dengan materi yang dibahas.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan pertama: Kedudukan
kreditur dalam pinjam meminjam uang tanpa agunan berkedudukan sebagai
kreditur konkuren, berdasarkan Pasal 1131 dan Pasal 1132 BW merumuskan asas
pari passu prorate parte yang mana hak yang sama untuk menuntut pemenuhan
piutang terhadap segala harta kekayaan kebendaan debitur baik kebendaan yang
bergerak maupun yang tidak bergerak. Dengan kata lain semua piutang kreditur
konkuren dijamin dengan kebendaan milik debitur secara bersama-sama, tidak ada
piutang kreditur konkuren yang didahulukan. Kedua : Persyaratan layanan pinjam
meminjam uang tanpa agunan berbasis teknologi informasi berupa KTP milik
debitur kurang memberikan kepastian hukum khususnya bagi kreditur apabila
terjadi gagal bayar dari pihak debitur. Untuk memberikan perlindungan hukum bagi
kreditur dapat dilakukan upaya meminimalisir terjadinya masalah pinjam
meminjam uang berbasis teknologi informasi yang paling utama adalah melakukan
pengecekan bahwa Penyelenggara Fintech Lending tersebut telah terdaftar/berizin
di OJK, ajukan pinjaman hanya pada penyelenggara yang telah terdaftar/berizin di
OJK. Apabila sudah melakukan hal tersebut dan debitur melakukan wanprestasi
kreditur dapat melakukan pengaduan ke penyelenggara layanan pinjam meminjam
uang berbasis teknologi informasi agar penyelesaian sengketa Pengguna secara
sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.
Kata Kunci : Kedudukan, Perlindungan, Hukum, Pinjam Meminjam.